Jumat, 30 Juli 2010

puisi dan syair

Aku adalah penyair yang menulis tentang kepedihanku
Aku adalah putrimu yang menyembunyikan keputusasaanku
Aku adalah saudaramu yang memberi kesan baik
Aku adalah temanmu yang bertingkah seolah baik2 aja
Aku adalah orang yang berharap hidup ini bukan hidupku
Aku adalah gadis yang duduk di sampingmu
Aku adalah orang yang memintamu peduli
Aku adalah orang yang meminta petunjukMu

rangkaian bentuk - bentuk dalam sms

...♣¤═¤۩۞۩ஜஜ۩۞۩¤═¤♣...
_____PEEWEE GASKINS_____
...♣¤═¤۩۞۩ஜஜ۩۞۩¤═¤♣...
╔══╗
║██║
║(O)║
╚══╝
Playlist :
blue-all rise
█ ▄ █ ▄ ▄ █ ▄ █ ▄ █
Min- - - - - - - -max

===============

…(¯`v´¯) 11.05.08
…. ‘·.¸.´ethha ♥ .....
…¸.·´ :)
.. (
☻/ i Lupph u someone .
/▌
/ \ ٩(̾●̮̮̃̾•̃̾)۶ (¯`v´¯)
`*.¸.*´
¸.•´¸.•*¨) ¸.•*¨)
(¸.•´ (¸.•´. •´ ¸¸.•¨¯`•
٩(̾●

MENGQADA’ SHALATNYA ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Terkait dengan masalah ini ada tiga pendapat yang berbeda. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya.
Pendapat Pertama: Tidak boleh menggantikan / mengqada’ shalatnya orang yang sudah meninggal.

Dalam salah satu qaidah fiqh dikatakan :
"la niyaabata fil-'ibaadah al-badaniyah al-mahdlah" tidak boleh mengganti dalam ibadah yang murni fisik.
Sholat adalah ibadah fisik maka tidak boleh digantikan oleh orang lain meskipun setelah meninggal. Sholat adalah fardlu 'ain, yaitu fardlu yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan tidak diterima pengganti atau wakil karena itu hak Allah terhadap hambaNya. Tidak ada udzur apapun yang bisa menjustifikasi seseorang meninggalkan sholat sejauh dia sadar dan mempunyai akal. Mereka yang tidak mampu melaksanakan sholat berdiri, harus melaksanakannya sambil duduk, yang tidak bisa duduk harus melaksanakannya sambil tiduran dan bahkan sambil berkedip mata untuk melaksanakan sholat. Sholat adalah sarana komunikasi spiritual dan dialog batin antara hamba dan tuhannya, bagaimana mungkin digantikan oleh orang lain.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sholat tidak boleh digantikan oleh orang lain antara lain:
1. Firman Allah: { وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} النجم : 39
    "Dan tidak ada bagi seorang manusia, kecuali apa yang  diamalkannya". Allah hanya menerima sholat untuk dirinya sendiri.
2. Hadis Nabi:
اذا مــا ت ابن ادم إن قــطع عــمله إلا من ثــلاث صدقة جــارية او عـلم يـنـتفع به او ولــد صــا لح بــد عــو لــه . رواه مــسلم
"Bila seorang hamba meninggal, maka putuslah semua amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah yang mengalir, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya" ( H.R. Muslim).
3. Selain qaidah fikih yang telah disebutkan di atas, ada juga qaidah fikih lain mengatakan "Semua fardlu 'ain, pada dasarnya tidak boleh digantikan oleh orang lain, kecuali ada dalil dan nash eksplisit yang memperbolehkannya seperti puasa, zakat dan dan haji."

MENGQADA’ SHALAT

Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang. Sunat menertibkan qadha shalat yang tertinggal misalnya, mengqadha shalat subuh sebelum shalat Dzuhur, dan seterusnya. Sunat pula mendahulukan shalat qadha yang tertinggal karena udzur sebelum shalat ada’ (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan kehabisan waktu.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam salah satu kitab salafiyah
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها.
أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها – وإن قل – خارج الوقت فيلزمه البدء بها.
ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر.
وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر،
ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.

Shalat


Shalat (صلاة) atau Salat, merujuk kepada salah satu ritual pemeluk agama islam.
Menurut syariat Islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.[1]
Etimologi
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan salam.