Jumat, 30 Juli 2010

MENGQADA’ SHALAT

Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang. Sunat menertibkan qadha shalat yang tertinggal misalnya, mengqadha shalat subuh sebelum shalat Dzuhur, dan seterusnya. Sunat pula mendahulukan shalat qadha yang tertinggal karena udzur sebelum shalat ada’ (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan kehabisan waktu.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam salah satu kitab salafiyah
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها.
أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها – وإن قل – خارج الوقت فيلزمه البدء بها.
ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر.
وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر،
ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.

Shalat


Shalat (صلاة) atau Salat, merujuk kepada salah satu ritual pemeluk agama islam.
Menurut syariat Islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.[1]
Etimologi
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan salam.