Jumat, 30 Juli 2010

MENGQADA’ SHALAT

Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang. Sunat menertibkan qadha shalat yang tertinggal misalnya, mengqadha shalat subuh sebelum shalat Dzuhur, dan seterusnya. Sunat pula mendahulukan shalat qadha yang tertinggal karena udzur sebelum shalat ada’ (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan kehabisan waktu.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam salah satu kitab salafiyah
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها.
أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها – وإن قل – خارج الوقت فيلزمه البدء بها.
ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر.
وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر،
ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.

Bila shalat tertinggal bukan karena udzur, maka wajib mendahulukan qadha sebelum shalat hadir (ada’).
Apabila khawatir kehabisan waktu bagi shalat hadir – sebagian rakaatnya – sekalipun sesaat di luar waktu yang telah ditentukan, ia wajib memulainya dengan shalat hadir.
Wajib mendahulukan qadha shalat yang tertinggal bukan karena udzur daripada shalat yang tertinggal karena udzur, walaupun tidak tertib, sebab tertib itu hukumnya sunat. Sedangkan menyegerakan qadha tanpa udzur, adalah wajib.
Disunatkan mengakhirkan shalat sunat Rawatib daripada mengqadha shalat yang tertinggal karena udzur.
Wajib mengakhirkan sunat rawatib daripada mengqadha shalat yang tertinggal tanpa udzur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar