Jumat, 30 Juli 2010

MENGQADA’ SHALATNYA ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Terkait dengan masalah ini ada tiga pendapat yang berbeda. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya.
Pendapat Pertama: Tidak boleh menggantikan / mengqada’ shalatnya orang yang sudah meninggal.

Dalam salah satu qaidah fiqh dikatakan :
"la niyaabata fil-'ibaadah al-badaniyah al-mahdlah" tidak boleh mengganti dalam ibadah yang murni fisik.
Sholat adalah ibadah fisik maka tidak boleh digantikan oleh orang lain meskipun setelah meninggal. Sholat adalah fardlu 'ain, yaitu fardlu yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan tidak diterima pengganti atau wakil karena itu hak Allah terhadap hambaNya. Tidak ada udzur apapun yang bisa menjustifikasi seseorang meninggalkan sholat sejauh dia sadar dan mempunyai akal. Mereka yang tidak mampu melaksanakan sholat berdiri, harus melaksanakannya sambil duduk, yang tidak bisa duduk harus melaksanakannya sambil tiduran dan bahkan sambil berkedip mata untuk melaksanakan sholat. Sholat adalah sarana komunikasi spiritual dan dialog batin antara hamba dan tuhannya, bagaimana mungkin digantikan oleh orang lain.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sholat tidak boleh digantikan oleh orang lain antara lain:
1. Firman Allah: { وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} النجم : 39
    "Dan tidak ada bagi seorang manusia, kecuali apa yang  diamalkannya". Allah hanya menerima sholat untuk dirinya sendiri.
2. Hadis Nabi:
اذا مــا ت ابن ادم إن قــطع عــمله إلا من ثــلاث صدقة جــارية او عـلم يـنـتفع به او ولــد صــا لح بــد عــو لــه . رواه مــسلم
"Bila seorang hamba meninggal, maka putuslah semua amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah yang mengalir, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya" ( H.R. Muslim).
3. Selain qaidah fikih yang telah disebutkan di atas, ada juga qaidah fikih lain mengatakan "Semua fardlu 'ain, pada dasarnya tidak boleh digantikan oleh orang lain, kecuali ada dalil dan nash eksplisit yang memperbolehkannya seperti puasa, zakat dan dan haji."



4. Uraian lain membedakan antara ibadah Badaniyah dan Maliyah, bahwa Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’i dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain.

Pendatapat Kedua: mengkiaskan masalah ini dengan masalah mengirim do’a kepada orang yang sudah meninggal.

Beberapa ulama dari Tabi'in membolehkan penggantian sholat untuk orang yang telah meninggal. Sholat untuk mayit diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan do'a, sedekah dan haji yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat
Dalil-dalil yang dijadikan landasan pendapat ini adalah:

Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ اِلىَ النَّبِىِ صلى الله عليه وسلم يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صِيَامٌ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ نَعَمْ. لَوْكَانَ عَلىَ اُمِكَ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَهُ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى. رواه مسلم
“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a. berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Yaa Rasulullah sesungguhnya ibu saya meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa satu bulan (puasa Ramadhan), apakah saya bayar puasa untuk dia? Rasulullah menjawab: seandainya ibumu mempunyai hutang apakah kau bayar hutang ibumu? Orang tadi menjawab; yaa Rasulullah; bersabda Rasulullah; maka hutang Allah lebih berhak untuk dibayar”. (HR Muslim)
Hadits Nabi SAW yang lain:
اَنَّ رَجُلاً سَأَلً النَبِىَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: كَانَ لِى أَبَوَانِ اَبَرُّهُمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا, فَكَيْفَ لِى بِبِرِهِمَا بَعْدَمَوْتِهِمَا, فَقَالَ النَّبِىُ صلى الله عليه وسلم اِنَّ ِمنَ اْلبِرِ بَعْدَ اْلمَوْتِ اَنْ تُصَلىِ لَهُمَا مَعَ صَلاَتِكَ وَتَصُوْمَ لَهُمَا مَعَ صِيَامِكَ. رواه الدارقطنى
“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi, kemudian ia berkata: saya mempunyai dua orang tua yang saya berbakti kepada keduanya di masa hidupnya, maka bagaimana bakti saya kepada kedua orang tua setelah meninggal? Bersabda Rasulullah: sesungguhnya termasuk bakti kepada kedua orang tua setelah meninggal hendaknya kau shalat untuk keduanya bersama shalatmu dan berpuasa untuk keduanya bersama puasamu”. (HR Darul Quthni).
Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٍ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حُجَّةِ اْلوَدَاعِ فَقَالَتْ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ فَرِيْضَةَ اْلحَجِ اَدْرَكَتْ اَبِى شَيْخًا كَبِيْرًا لاَيَسْتَطِيعُ اَنْ يَسْتَوِيَ عَلىَ الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يُقْضِى عَنْهُ اًنْ اَحُجَّ عَنْهُ ؟ قَالَ نَعَمْ رَوَاهُ اْلجَمَاعَةُ وَفِى رِوَايَةٍ قَالَ اَرَأَيْتَ لَوْكَانَ عَلىَ اَبِيْكَ دَيْنٌ, اَكُنْتِ قَاضِيَتُهُ ؟ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ صلى الله عليه وسلم فَدَيْنُ اللهِ لَحَقَّ اَنْ يُقْضَ


“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a. berkata: datang seorang perempuan dari Khats’am kepada Nabi pada tahun haji wada’, kemudian perempuan tadi berkata; Ya Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji telah sampai kepada ayahku ketika beliau sudah tua, beliau tidak dapat naik kendaraan. Apakah diqadla’ untuknya agar saya haji uantuk orang tua saya? Rasulullah menjawab: ya. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda, bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu mempunyai hutang? Apakah kau bayar hutang ayahmu? Ia berkata: ya Rasulallah saya bayar. Bersabda Rasulullah; hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”.



Hadits lain dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW bersabda:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى اللهه عنه: اَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ اِلىَ النَّبِىِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ اِنَّ اُمِى نَذَرَتْ اَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتىَّ مَاتَتْ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا ؟ قال نعم. رواه البخارى والنسائى
“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a.; bahwa seorang wanita dari golongan Juhainah datang kepada Nabi SAW kemudian berkata; bahwa ibu saya bernadhar untuk haji dan dia belum haji sampai mati, apakah saya bisa menghajikan untuk ibu saya? Rasulullah menjawab: yaa”. (HR Bukhari dan Nasa’i)

1 komentar:

  1. Masalahnya adalah .. Apakah ada diantara para Sahabat NABI yang pernah mengQODO SHOLaTNYA orang yg telah meninggal karana selama sakit ia tidak SHOLAT ????

    Kalau sekiranya ada coba Sebutkan ......

    Kalau Tidak ADA berarti itu adalah Ibadah yang dibuat belakangan ..yang tidak ada Contojh Tauladannya.

    QApalagi Perkembangan Terakhir .... sangat mengerikan ..ketika sesorang misalnya selama sakit 100 hari tidak sholat ..maka setelah meninggal DUnia di Qodho sholatnyua rame-rame .... dan mereka yg mengqodo sholatnya mendapatkan bayaran .....

    Akhirnya Menjadi bentuk penghasilanj baru ...

    Luar Biasa Mengerikan .... saya Kira malah Tambah RUSAK agama ini dengan ibadah-ibadah ..BIKIn-BIKINAN yang tidak ada Contohnya dari Nabi maupun para Sahabat.

    BalasHapus